Coronavirus (COVID-19), penyakit menular yang disebabkan oleh virus baru yang belum teridentifikasi sebelumnya pada manusia, telah tersebar di setidaknya 140 negara. World Health Organisation (WHO) menetapkan status kejadian COVID-19 ke level tertinggi menjadi pandemi, pada Hari Rabu, 11 Maret 2020.
Atas dasar ini, YAKKUM Emergency Unit (YEU) mengambil langkah pencegahan penyebaran COVID-19 untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap staf, masyarakat dampingan dan mitra-mitranya selama masa pandemi, serta mengambil tindakan kewaspadaan yang diperlukan dengan prinsip:
Do No Harm: Mengambil langkah untuk tidak menempatkan staf, masyarakat dan mitra pada tingkat risiko yang tinggi dalam pelaksanaan program kemanusiaan yang dijalankan.
Duty of Care: Melakukan tindakan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan staf, serta mengurangi kemungkinan terpapar virus atau penyebarannya ke staf, masyarakat dan mitra lainnya.
Kepada Staf:
- Penangguhan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri, terutama menghindari lokasi yang terindikasi dengan kasus COVID-19 dan daerah persinggahan selama perjalanan jauh.
- Mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi, tidak berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan dasar lain, seperti mencuci tangan dan menggunakan masker.
- Membatasi kegiatan-kegiatan yang membutuhkan mobilisasi peserta dalam jumlah banyak, seperti kampanye massal, konferensi, atau workshop. Ketika kegiatan dianggap penting untuk dilakukan, maka pertimbangkan langkah-langkah pencegahan, seperti mencuci tangan dan mengenakan masker.
- Sebagai dampak pembatasan pengumpulan massa atau kehadiran peserta dalam jumlah banyak dalam pelaksanaan program, maka kegiatan seperti pertemuan maupun pelatihan akan dijadwalkan ulang, sedangkan kegiatan berupa konsultasi dengan para pihak akan diganti dengan koordinasi terbatas.
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan dengan sabun atau alcohol-based hand rub, mengkonsumsi makanan sehat, olah raga dan istirahat yang cukup.
- Dalam kondisi staf mengalami gejala awal COVID-19 (seperti suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius, gejala pernapasan, batuk), atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, harap tidak masuk ke kantor, dan melaporkan diri kepada staf HRD kantor YEU Yogyakarta di kontak 0274-882477 maupun 0821-3603-0283 (Natalia), dan segera aktif memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- Berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi tindakan kewaspadaan dan pencegahan COVID-19.
Kepada Mitra:
Bagi mitra yang berasal dari luar negeri maupun wilayah yang sudah terindikasi dengan COVID-19, YEU mengambil tindakan sebagai berikut:
- Penangguhan kegiatan kunjungan ke lapangan, seperti audit, pengawasan (monitoring), evaluasi, maupun koordinasi.
- Mendorong kegiatan koordinasi, diskusi dan pertemuan melalui saluran online, seperti menggunakan aplikasi webex, skype maupun optimalisasi media sosial lainnya.
Guna mendukung tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19, YEU akan menyediakan fasilitas sebagai berikut:
- Penyebaran informasi terkait COVID-19 tanpa membuat panik dan stigma.
- Menyediakan dan melengkapi sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/ hand sanitizer di kantor pusat, Disaster Oasis, dan kantor area.
- Menyediakan fasilitas pemeriksaan suhu tubuh (thermometer) di kantor pusat, Disaster Oasis dan kantor area.
- Menunjuk kontak di masing-masing lokasi kerja (kantor pusat, Disaster Oasis dan kantor area) yang akan berhubungan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Demikian Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 14 Maret 2020, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari ke depan, dengan tetap mengacu pada Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19. Kegiatan kantor tetap berjalan seperti biasa hingga ada informasi lebih lanjut.
Kami mohon dukungan segenap staf dan mitra YEU dalam kegiatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Terima kasih
Yogyakarta, 14 Maret 2020,
dr. Sari Mutia Timur, M.Nur
Direktur