Kode Etik Internasional

  1. Amanat Kemanusiaan diutamakan terlebih dahulu
  2. Bantuan diberikan tanpa memandang ras, agama atau kebangsaan dari para penerimanya dan tanpa pembedaan berdasarkan buruk sangka apapun. Prioritas bantuan diperhitungkan berdasarkan pada kebutuhan semata.
  3. Bantuan tidak akan digunakan untuk mengejar kepentingan suatu pandangan politik atau keagamaan tertentu.
  4. Kami akan berusaha tidak bertindak sebagai alat kebijakan luar negeri dari pemerintah.
  5. Kami akan menghargai kebudayaan dan adat istiadat
  6. Kami akan berupaya untuk membangun tanggapan  terhadap bencana  dengan bertumpu pada kemampuan setempat
  7. Harus dicari cara-cara untuk melibatkan para penerima dalam pengelolaan bantuan penanggulangan
  8. Bantuan penanggulangan harus terus berupaya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di masa depan sambil secara bersamaan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
  9. Kami mempertanggungjawabkan diri kami baik kepada pihak-pihak yang kami bantu maupun pihak-pihak darimana kami menerima sumber-sumber daya.
  10. Dalam kegiatan-kegiatan informasi, publikasi dan pengiklanan, kami akan selalu memandang para penyintas bencana sebagai manusia-manusia bermartabat, dan bukan sebagai obyek yang tidak berpengharapan.

 

Kode Etik YAKKUM Emergency Unit

Kode Etik YEU adalah acuan dan aturan yang harus ditaati bagi semua staf dalam melaksanakan tugas.

Aturan etika YEU ini disusun berlandaskan dan mengacu pada:

  1. Proses identifikasi partisipatif dari seluruh staf dan relawan yang terlibat dalam pekerjaan kemanusiaan.
  2. Nilai-nilai yang harus menjadi acuan karyawan YAKKUM.
  3. Kode Etik Internasional untuk Kemanusiaan (International Code of Conduct for Humanitarian Agencies).
  4. Tiga Prinsip Kemanusiaan (Three Humanitarian Principle).

Berdasarkan kebutuhan lapangan dan dinamika stakeholder (individual maupun kelompok yang berkaitan dengan pelayanan YEU dan mendapat dampak dari program pelayanan YEU), maka Kode Etik atau Aturan Etika YEU disusun sebagai berikut:

A. Bekerja dengan Sesama Personil YEU
B. Bekerja dengan Masyarakat Korban/Penyintas
C. Bekerja dengan Mitra Donor/Tamu
D. Bekerja dengan Lembaga Lain


A. Bekerja Dengan Sesama Personel YEU

  1. Menghormati perbedaan agama dan budaya masing-masing dan memberi kesempatan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing
  2. Menghargai perbedaan pendapat sekaligus menjunjung tinggi keputusan bersama
  3. Disiplin dan tepat waktu
  4. Harus mampu menjaga batasan norma perilaku antara staf pria dan wanita dalam urusan pekerjaan
  5. Tidak boleh melakukan pelecehan dan atau hubungan seksual di luar etika umum
  6. Suami - Istri tidak diperbolehkan bekerja di lembaga yang sama dan saudara kandung tidak diperbolehkan bekerja di bidang atau wilayah kerja yang sama dalam satu lembaga
  7. Tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan fisik untuk menyelesaikan masalah
  8. Menjaga privacy dan hak-hak pribadi orang lain
  9. Perlu adanya kerjasama dalam menjalankan tugas demi tercapainya tujuan lembaga
  10. Memahami tugas, fungsi dan prosedur kerja
  11. Terbuka terhadap kritik dan saran
  12. Adanya komunikasi yang membangun, dua arah, baik secara horizontal dan vertikal
  13. Dilarang menimbulkan hasutan, mengadu domba dan atau memprovokasi sesama personil yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau konflik
  14. Dibutuhkan kecepatan respon terhadap program
  15. Tidak mencampuradukkan urusan pribadi dalam pekerjaan dan sebaliknya intervensi pekerjaan ke dalam urusan pribadi
  16. Memprioritaskan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pekerjaan
  17. Komunikasi antar staf dalam forum resmi di tingkat internal menggunakan Bahasa Indonesia dan atau bahasa pengantar resmi lainnya


B. Bekerja Dengan Masyarakat Penyintas

Etika dan Sikap Dasar

  1. Menghormati dan menyesuaikan diri dengan kultur budaya lokal, misalnya berpakaian yang pantas dan tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan, melakukan senyum, sapa, salam dengan ramah dan mengerti pantangan sesuai adat setempat (contohnya tidak menggunakan tangan kiri jika di Aceh saat melakukan pelayanan)
  2. Bertoleransi terhadap penyintas yang menjalankan ibadahnya
  3. Tidak melakukan pelecehan seksual
  4. Menghormati tokoh masyarakat (pemimpin adat, agama atau kamp)
  5. Memisahkan hubungan pribadi dengan penyintas dan dalam hal tanggung jawab pekerjaan
  6. Tidak mengharapkan balasan dan menerima balas jasa dalam bentuk apapun dari orang yang dibantu
  7. Tidak membeda-bedakan orang yang ditolong
  8. Staf bisa membaur dengan penyintas, tidak menggurui dan berusaha menjadi pendengar yang baik
  9. Bersikap tepat waktu
  10. Meminta ijin masyarakat setempat jika akan menginap di barak atau desa
  11. Tidak menggunakan bantuan sebagai alat untuk memaksa atau menindas penyintas/masyarakat yang membutuhkan, misalnya dengan mengutip bayaran secara paksa

Prinsip Program

  1. Pengungsi / masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dalam assessment dan perencanaan program
  2. Memastikan kelengkapan dan kesiapan bahan dan alat yang dibutuhkan sebelum melaksanakan kegiatan / program
  3. Tidak menjanjikan bantuan kepada pengungsi sebelum hasil assessment dan perencanaan program disetujui
  4. Pelayanan dan bantuan diutamakan bagi korban yang paling membutuhkan tanpa memandang hubungan kekerabatan, latar belakang agama, ras, suku dan golongan
  5. Bantuan diberikan sesuai kebutuhan pengungsi
  6. Harus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dalam memberikan bantuan
  7. Tidak terlibat dalam konflik yang melatarbelakangi bencana
  8. Tidak menggunakan bantuan sebagai alat politik dan atau agama yang bertujuan mempengaruhi opini pengungsi atau korban
  9. Bantuan yang diberikan bersifat memotivasi, tidak mematikan potensi masyarakat namun mendorong kemandirian masyarakat
  10. Pengungsi / masyarakat mempunyai hak untuk melakukan monitoring dan evaluasi bantuan yang diberikan
  11. Mengelola dana secara bertanggung jawab dengan disertai adanya tanda bukti yang sah, melalui prosedur keuangan yang berlaku dalam lembaga dan sesuai dengan kebutuhan pengungsi
  12. Tidak memperjualbelikan barang bantuan yang akan diberikan kepada pengungsi


C. Berinteraksi dengan Mitra/Tamu yang Berkunjung ke Lapangan

  1. Minimal dua minggu sebelum kedatangan, mitra harus menginformasikan kunjungannya dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya
  2. YEU bertanggung jawab menjelaskan program kerjanya yang telah dan akan dilakukan, tetapi YEU berhak menolak jika kunjungan mitra dianggap akan mengganggu pelaksanaan program
  3. YEU memberikan informasi tentang adat istiadat / norma yang berlaku di masyarakat setempat sebelum atau pada saat kunjungan mitra dilakukan. Dapat melalui ”Briefing Kits” yang disiapkan oleh Staf Informasi dan Komunikasi.
  4. YEU bertanggung jawab memberikan informasi mengenai situasi keamanan dan prosedur perijinan (jika berkunjung di daerah konflik) namun tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan mitra.
  5. Pendamping mitra ke lapangan [daerah dampingan] adalah Area Manajer dan / Koordinator Bidang yang bersangkutan ataupun bagian informasi dan komunikasi
  6. Mitra harus menghormati adat dan norma setempat dan menghargai pengungsi atau masyarakat sebagai subyek bermartabat
  7. Mitra tidak menjanjikan bantuan atau program apapun kepada pengungsi atau masyarakat tanpa sepengetahuan atau sepertujuan YEU
  8. Melakukan pertemuan debriefing setelah dari lapangan dengan tujuan adanya diskusi di mana mitra dapat memberikan saran dan masukan terhadap program yang telah dilaksanakan serta pengembangannya dan YEU dapat melakukan klarifikasi jika diperlukan


D. Berinteraksi dengan Lembaga Lain, LSM dan Pemerintah

  1. Harus ada komunikasi dan koordinasi secara lisan dan tulisan
  2. Adanya kejelasan bentuk kerjasama supaya tidak ada tumpang tindih program
  3. Memastikan proses dari hubungan kerjasama yang akan dilakukan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien dan ekonomis
  4. Tidak diperkenankan menerima diskon atau balas jasa dalam bentuk apapun dari rekanan / mitra kerja YEU yang menjadi hak YEU
  5. Adanya batasan wewenang dan hak serta kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati bersama
  6. Tidak ada upaya persaingan yang negatif
  7. Saling menghormati dan menghargai lembaga lain, tidak ada upaya persaingan yang negatif dan tidak saling mengklaim hasil kerja lembaga lain
  8. Boleh menjadikan honor / gaji, fasilitas atau bentuk penawaran program lembaga lain sebagai referensi, tetapi dilarang menjadikannya sebagai komoditas isu yang dapat menimbulkan konflik

Segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik di atas dapat dikenai sanksi dalam bentuk teguran, Surat Peringatan bahkan Pemutusan Hubungan Kerja.

Setiap staf YEU wajib menandatangani dokumen pernyataan pemahaman terhadap Kode Etik YEU dan kesanggupan untuk melaksanakannya.

Mitra Kami

Media Sosial

@yakkumemergency
yakkumemergency