Saling Jaga: Pelatihan Pencegahan Pelecehan, Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (PSEAH) serta Dukungan Psikologis Awal Bersama Inovator IDEAKSI

Yogyakarta – YAKKUM Emergency Unit (YEU) telah menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan Pelecehan, Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (PSEAH) serta Dukungan Psikologis Awal (DPA) pada Senin, 15 Juli 2024 di Yogyakarta. Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas inovator lokal dalam rangkaian kegiatan Kemitraan untuk Inovasi yang Dipimpin Komunitas (CLIP) IDEAKSI dalam memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan perlindungan, termasuk pencegahan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual serta dukungan psikologis awal.

 

Sebagai bagian dari pengembangan inovasi di fase scale-up, YEU bekerja sama dengan Elrha, Start Network, dan ADRRN Tokyo Innovation Hub, menyelenggarakan pelatihan ini guna membekali inovator lokal dalam menjalankan kegiatan inovasi dan pelayanan kemanusiaan. 

 

Mengapa Pelatihan ini Penting Diadakan?

Gambar 1. Peserta melakukan diskusi bersama dalam menyelesaikan sebuah studi kasus

Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya hak dan melindungi anak serta dewasa rentan dari penyalahgunaan ataupun segala perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Di sisi lain, pelatihan ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan semua staf dan semua pihak yang bekerjasama dengan lembaga mengenai perlindungan anak dan dewasa rentan serta melindungi semua penerima manfaat program lembaga.

 

Definisi PSEAH (Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment) atau Perlindungan dari Eksploitasi Seksual, Penyalahgunaan, dan Pelecehan Seksual

Gambar 2. Peserta berdiskusi dan mencocokkan jenis-jenis kekerasan

Kekerasan ialah segala bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau pelecehan, pengabaian atau tindakan kelalaian, perlakuan emosional buruk atau kekerasan psikologis, pelecehan dan eksploitasi seksual, gangguan, atau eksploitasi komersial lainnya. Jenis-jenis kekerasan diantaranya kekerasan fisik, lisan, isyarat, tertulis, dan psikologis/emosional. Membangun budaya kerja yang aman adalah bebas dari kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan penelantaran. 

Eksploitasi Seksual adalah penyalahgunaan posisi kerentanan, perbedaan, kekuasaan atau kepercayaan untuk tujuan seksual, termasuk, namun tidak terbatas pada mendapatkan keuntungan secara moneter, sosial atau politik dari eksploitasi seksual terhadap orang lain.1

Penyalahgunaan seksual adalah gangguan fisik yang nyata atau ancaman gangguan fisik yang bersifat seksual, baik secara paksa atau dalam kondisi yang tidak setara atau paksaan.2

Pelecehan seksual - rangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima dan tidak diinginkan dari yang bersifat seksual yang mungkin termasuk (antara lain) saran atau tuntutan seksual, permintaan seksual dan perilaku atau gerakan seksual, verbal atau fisik yang dapat atau mungkin dianggap yang mungkin dianggap menyinggung atau mempermalukan. 3

 

Dukungan Psikologis Awal (DPA)

Gambar 3. Fasilitator DPA menyampaikan Piramida Intervensi untuk Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial

Menurut Sphere (2011) dan IASC (2007), DPA menggambarkan metode humanis dan suportif terhadap sesama manusia yang mungkin membutuhkan dukungan. DPA mencakup berikut ini: 

  • memberikan perawatan dan dukungan praktis, yang tidak mengganggu;

  • menilai kebutuhan dan perhatian; 

  • membantu untuk memenuhi kebutuhan dasar (misalnya makanan dan air minum)

  • mendengarkan tetapi tidak memaksa mereka untuk berbicara;

  • menghibur dan membantu mereka merasa tenang;

  • membantu terhubung dengan informasi, layanan, dan dukungan sosial;

  • melindungi dari bahaya lebih lanjut.

 

Dukungan Psikologis Awal ialah metode untuk membantu seseorang dalam kondisi tertekan agar mereka merasa tenang dan didukung, guna mengatasi tantangan atau permasalahan mereka dengan lebih baik. 

 

Oleh karena itu, dari pelatihan ini diharapkan lembaga mitra serta inovator lokal dan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai PSEAH dan Dukungan Psikologis Awal. Inovator lokal dapat menerapkan maupun mengadopsi pengetahuan ini sebagai sebuah kebijakan, prinsip dan prosedur dalam menjalankan misi kemanusiaannya.

 

Penulis: Desy Putri Ratnasari, Staf Informasi dan Komunikasi di Yogyakarta

 

-----------

Referensi:

[1] United Nations Secretariat (9 October 2003) Secretary General’s Bulletin on Special Measures for Protection from Sexual Abuse and Sexual Exploitation, 2003/13 (ST/SGB/2003/13), New York: United Nations

[2] ibid

[3] Endorsed in the UN General Assembly Resolution A/RES/73/148 on 17th December 2018